Kenapa Kita Harus Membayar PPN?

Mungkin banyak dari kalian yang bertanya-tanya apa sih PPN itu dan kenapa kita harus membayar PPN? Berikut adalah penjelasan singkat mengenai PPN.

PPN merupakan Pajak Pertambahan Nilai. PPN merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan kepada setiap transaksi jual beli baik barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN juga sudah diatur dalam UU No 6 tahun 1983 dan tarif PPN yang telah ditetapkan adalah 10%

PPN sendiri artinya pajak tidak langsung yang berarti yang wajib melaporkan pajak PPN merupakan pengusaha atau pedagang, nah pedagang atau pengusaha di sini merupakan pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau lebih dikenal dengan PKP.

Pengusaha atau pedagang yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib memungut pajak dari pembeli atau konsumen, inilah mengapa PPN disebut sebagai pajak tidak langsung. Pembeli tidak langsung membayarkan pajaknya kepada pemerintah melainkan harus melewati pengusaha yang sudah menjadi PKP.

PPN yang dipungut oleh PKP biasanya melewati 2 skema yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP (pengusaha) menjual produknya sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar oleh oleh PKP (pengusaha) ketika membeli, memperoleh atau membuat produknya.

Sebagai contoh ketika kamu membeli barang atau produk dari pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP kamu secara wajib harus membayar PPN atau pajak kepada si pedagang atau pengusaha, yang nanti pengusaha akan menyetorkan pajak kamu ke pemerintah. Begitupun sebaliknya pengusaha akan membayar pajak ketika pengusaha akan memperoleh atau membuat suatu produk untuk dijual kembali.

Lalu perusahaan seperti apa yang sudah bisa dikukuhkan menjadi PKP?

Baca juga :  Tips Menjaga Pemanas Air Agar Lebih Efisien Dan Hemat Energi

Tidak semua pengusaha atau pedagang bisa dikukuhkan menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Syarat utama menjadi PKP adalah mempunyai omzet per tahunnya minimal 4,8 miliar per tahunnya atau lebih. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK/.03/2013.

Adapun pengusaha yang telah menjadi PKP namun dalam aktivitasnya selama satu tahun omsetnya tidak mencapai 4,8 miliar maka dapat mengajukan pencabutan PKP. Karena perusahan yang omsetnya tidak mencapai 4,8 miliar termasuk ke dalam perusahaan kecil atau yang tidak kena pajak.

Mudah bukan memahami tentang PPN, karena sudah seharusnya kita sebagai warga negara yang baik wajib membayar pajak, dengan membayar pajak kita turut berkontribusi terhadap kemajuan Indonesia dan selalu ingat orang bijak taat pajak!

×